Keputusan Menteri
KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/KEPMEN-KP/2014
TENTANG
KELEMBAGAAN DEPARTEMEN PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN PERAIRAN UMUM-PUSAT PENGEMBANGAN PERIKANAN ASIA TENGGARA DI INDONESIA (INLAND FISHERIES RESOURCES AND DEVELOPMENT MANAGEMENT DEPARTMENT-SOUTHEAST ASIAN FISHERIES DEVELOPMENT CENTER)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang | : | a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan perikanan, khususnya perikanan perairan umum di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara, perlu dibentuk Departemen Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Perairan Umum-Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara (Inland Fisheries Resources and Development Management Department-Southeast Asian Fisheries Development Center ) di Indonesia; | ||
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kelembagaan Departemen Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Perairan Umum-Pusat Pengembangan Perikanan Asia Tenggara (Inland Fisheries Resources and Development Management Department-Southeast Asian Fisheries Development Center) di Indonesia; | ||||
Mengingat | : |
|